Upaya itu ternyata gagal karena terdakwa tidak mengakui perbuatanya. "Saya sudah mengajak untuk menyelesaikan kekeluargaan. Saya berikan surat panggilan untuk datang ke kantor saya karena saya sebagai kepala desa dan di sini juga ada Babinkamtibmas, Babinsa. Hasilnya tidak mau," ujar pelapor yang merupakan Kades Pandantoyo, Siti kholifah, Kamis (25/1/2024).
SY dijerat dengan pasal 362 kuhp tentang pencurian serta Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman lima tahun penjara karena korban mengaku alami kerugian hingga 4,5 juta rupiah.
Setelah mendengar dakwaan dari jaksa, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Rabu pekan depan.
"Kalau mau di RJ sama saja kita mengakui, bahwa klien kami tidak pernah melakukan itu," kata Hanafi, penasihat hukum SY di PN Bojonegoro.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait