BOJONEGORO, iNews.id - Seorang pria lansia di Bojonegoro, Jawa Timur, diseret ke pengadilan dengan tuduhan mencuri seekor ayam milik kepala desa (kades). Saat ini pria berinisial SY berusia 58 tahun tersebut ditahan di Lapas Bojonegoro.
Tangis keluarga pecah saat membesuk terdakwa di depan ruang tahanan. Warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro itu dilaporkan oleh kadesnya yang merupakan pemilik ayam tersebut.
Perkara pencurian ayam ini bergulir pada November 2022. Perkaranya baru disidangkan pada 24 Januari 2024. SY ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024, padahal sebelumnya hanya wajib lapor ke kantor polisi setempat.
SY menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan agenda pembacaan dakwaan perkara pencurian seekor ayam.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan pelapor serta pemerintah Desa Pandantoyo pernah berusaha menyelesaikan kasus ini secara restorative justice atau di luar peradilan.
Upaya itu ternyata gagal karena terdakwa tidak mengakui perbuatanya. "Saya sudah mengajak untuk menyelesaikan kekeluargaan. Saya berikan surat panggilan untuk datang ke kantor saya karena saya sebagai kepala desa dan di sini juga ada Babinkamtibmas, Babinsa. Hasilnya tidak mau," ujar pelapor yang merupakan Kades Pandantoyo, Siti kholifah, Kamis (25/1/2024).
SY dijerat dengan pasal 362 kuhp tentang pencurian serta Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman lima tahun penjara karena korban mengaku alami kerugian hingga 4,5 juta rupiah.
Setelah mendengar dakwaan dari jaksa, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Rabu pekan depan.
"Kalau mau di RJ sama saja kita mengakui, bahwa klien kami tidak pernah melakukan itu," kata Hanafi, penasihat hukum SY di PN Bojonegoro.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait