MS (43), Staf Kemenag Nganjuk, dijebloskan ke penjara lantaran diduga mengkorupsi dana BOP pesantren dan TPQ. (Foto: Mukhtar Bagus)

NGANJUK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan staf Kemeterian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk berinisial MS (43). Dia diduga korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) pesantren atau taman pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di Nganjuk.

Penahanan terhadap MS dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (8/12/2022) siang. Dia langsung dikawal menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Nganjuk.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andi Wicaksono mengatakan, MS selaku staf Kemenag bertanggung jawab atas penyaluran dana bantuan tersebut. Berdasarkan pengajuan yang diterima, sedikitnya terdapat 100 pesantren dan TPQ yang mengajukan dana bantuan.

Pemerintah mengucurkan bantuan dengan nilai bervariasi antara Rp40 juta hingga Rp50 juta untuk setiap lembaga pendidikan tersebut.

"Namun praktiknya tersangka tidak menyalurkan seluruh dana tersebut," kata Andi, Jumat (9/12/2022).

Adapun, kata Andi, MS diduga memotong dana bantuan sekitar Rp15 juta hingga Rp25 juta. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp700 juta.

"Kami terus melakukan pendalaman untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat," ujar Andi.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network