Jatim Detail Berita Diduga Korupsi Dana Pesantren, Staf Kemenag Nganjuk Dijebloskan ke Penjara Mukhtar Bagus - Jumat, 09 Desember 2022 - 09:36:00 WIB MS (43), Staf Kemenag Nganjuk, dijebloskan ke penjara lantaran diduga mengkorupsi dana BOP pesantren dan TPQ. (Foto: Mukhtar Bagus) Atas perbuatannya, MS terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun. Baca Juga KPK Tetapkkan Bupati Bangkalan dan Lima Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Editor : Rizky Agustian Sebelumnya Halaman : 1 2 Tampilkan Semua TAG Kemenag Nganjuk dana BOP pesantren tpq Bagikan artikel ini Baca Artikel Lainnya di Sini Artikel Terkait Sejarah Pondok Pesantren Lirboyo dan Sosok KH Abdul Karim yang Lahirkan Ulama Besar Hari Santri 2025, Menag Ungkap Pemerintah Siapkan Eselon 1 Khusus Tangani Pesantren Hari Santri 2025, Menag Nasaruddin: Pesantren Motor Peradaban Dunia Pesantren Lansia di Masjid Agung Demak Selama Ramadhan, Tidak Dipungut Biaya Puluhan Tahun Beroperasi, Kini Terminal Tanah Habang Dibongkar