BANGKALAN, iNews.id - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga menerima uang berkisar Rp50 juta hingga Rp150 juta terkait jual beli jabatan. Abdul Latif juga mematok fee 10 persen dari proyek di seluruh dinas Pemkab Bangkalan.
KPK memperkirakan besaran uang yang diterima mencapai Rp5,3 miliar. Uang senilai Rp5,3 miliar itu disebut turut digunakan untuk survei elektabilitas.
Editor : Wahyu Triyogo
bupati bangkalan uang korupsi jual beli jabatan suap jual beli jabatan kasus suap jual beli jabatan kasus jual beli jabatan
Artikel Terkait