Dia menyampaikan, pelaku dan korban tidak pernah bertemu langsung. Semua komunikasi dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan. Meski begitu, dampaknya sangat berat bagi korban.
“Korban sampai tidak mau melanjutkan sekolah. Kami sudah melakukan pendampingan psikologis dan pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan korban ke sekolah lain demi pemulihan mentalnya,” katanya.
Polisi menyita dua handphone (HP), dua kartu SIM, dua akun aplikasi pesan serta tangkapan layar unggahan konten asusila yang disebarkan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, AMA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait