SURABAYA, iNews.id - Seorang pria berinisial AMA (29), warga Jakarta Selatan (Jaksel), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim). AMA menyebarkan foto dan video asusila remaja perempuan melalui media sosial.
Kasus ini bermula saat AMA berkenalan dengan korban yang berusia 16 tahun pada pertengahan 2024 lewat media sosial. Hubungan mereka berlanjut melalui aplikasi pesan dan pelaku mulai meminta korban mengirimkan foto serta video tanpa busana.
Awalnya, korban mengirimkan konten tersebut secara sukarela. Saat korban mulai menjalin hubungan dengan orang lain dan berhenti mengirimkan konten, AMA kecewa dan akhirnya menyebarkan foto serta video tersebut.
“Motif tersangka bukan untuk keuntungan ekonomi, melainkan rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban,” kata Kaur Penum Subid Penmas pada Bid Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudanto, Jumat (15/8/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait