SURABAYA, iNews.id - DPW PKB Jawa Timur menolak pengunduran diri Anang Akhmad Syaifuddin dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Pasalnya, PKB menilai kesalahan Anang dalam melafalkan teks Pancasila hanya keselip lidah.
Selain itu, syarat untuk menjadi anggota dewan adalah bukan hafal Pancasila, melainkan bisa mengamalkan dan menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya harus memiliki surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
"DPW sudah memutuskan menolak (pengunduran diri Anang dari Ketua DPRD Lumajang). Mas Anang menerima atau tidak itu hak beliau ya," kata Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, Senin (26/9/2022).
Anik mengungkapkan, banyak elemen masyarakat yang menolak pengunduran diri Anang. Masyarakat itu berasal dari kalangan pejabat desa hingga anggota NU.
Seperti kepala desa, jajaran syuriah Nahdlatul Ulama (NU), kolega yang ada di DPRD Lumajang, hingga kelompok perempuan. Penolakan mereka, sebut Anik, menunjukkan masyarakat memahami peristiwa tersebut terjadi semata karena kealpaan Anang.
"Kami juga mengapresiasi Mas Anang yang dengan gentlemen minta maaf dan mengakui kesalahan," ujar Anik.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait