Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX dan fotokopi BPKB yang disita dari lokasi penyimpanan. Pelaku kini diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata AKP Agus.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait