Motor Honda PCX yang dicuri berhasil diamankan petugas Polres Sumenep. (Foto: Ist)

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX dan fotokopi BPKB yang disita dari lokasi penyimpanan. Pelaku kini diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata AKP Agus.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network