Menurutnya, sang kekasih kemudian membawa korban ke Puskesmas Pakis, untuk mendapatkan pertolongan pertama. Pada pukul 22.00 WIB korban mendapatkan pertolongan dan dirujuk ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang.
"Setelah mendapat laporan, anggota segera melakukan pengecekan ke puskesmas dan melakukan interogasi pada saksi-saksi. Lalu pada pukul 00.05 WIB Pelapor setelah mendapatkan perawatan, lalu membuat laporan ke Polsek Pakis atas kejadian tersebut," ucapnya.
Usai menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui pelaku penyiraman air keras mengarah ke mantan suami korban bernama Ari Wijayanto. Perburuan pelaku pun dilakukan hingga ke Sidoarjo, tempat asal pelaku.
"Sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan pada Rabu (13/12/2023) pukul 01.30 WIB di lapangan Parkiran Kereta Odong-odong Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo," ucapnya.
Setelah diinterogasi, Ari mengakui perbuatan dan motif aksinya karena dendam pada korban yang menceraikannya secara sepihak satu bulan lalu.
"Keduanya bercerai baru satu bulan. Motif perbuatan di dalami motifnya adalah motif sakit hati dendam, atau sedikit asmara di situ," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait