Ari Wijayanto, warga Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi karena tega menyiramkan air keras ke mantan istrinya.  (Foto: Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Ari Wijayanto, warga Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi. Dia tega menyiramkan air keras ke mantan istrinya. 

Motif pria berusia 39 tahun itu nekat melakukan aksinya karena terbakar cemburu dan dendam kepada mantan istri, yakni Nurhayati (30 tahun) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, kejadian tersebut pada Selasa (12/12/2023) pukul 18.00 WIB. Saat itu, kata dia korban dibonceng oleh kekasih barunya bernama Yoyok Nur Amin (29 tahun) warga Dusun Pulesari RT 5 RW 11, Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, hendak pulang menuju Pakis

Saat dibonceng kekasihnya dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR berwarna biru dengan Nopol N 2252 TR, tiba-tiba ada seseorang yang mengikuti dari exit tol Pakis. 

Ari terus mengikuti keduanya dan langsung memepet korban, serta menyiram air keras di Jalan Raya Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Ketika berdempetan, orang tersebut langsung melemparkan gelas plastik yang berisi cairan dan mengenai paha, wajah, badan, kaki, dan tangan korban. Sehingga menyebabkan rasa panas seperti terbakar," ujar Gandha Syah, saat konferensi pers di Mapolsek Pakis, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, sang kekasih kemudian membawa korban ke Puskesmas Pakis, untuk mendapatkan pertolongan pertama. Pada pukul 22.00 WIB korban mendapatkan pertolongan dan dirujuk ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang.

"Setelah mendapat laporan, anggota segera melakukan pengecekan ke puskesmas dan melakukan interogasi pada saksi-saksi. Lalu pada pukul 00.05 WIB Pelapor setelah mendapatkan perawatan, lalu membuat laporan ke Polsek Pakis atas kejadian tersebut," ucapnya.

Usai menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui pelaku penyiraman air keras mengarah ke mantan suami korban bernama Ari Wijayanto. Perburuan pelaku pun dilakukan hingga ke Sidoarjo, tempat asal pelaku.

"Sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan pada Rabu (13/12/2023) pukul 01.30 WIB di lapangan Parkiran Kereta Odong-odong Desa  Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo," ucapnya.

Setelah diinterogasi, Ari mengakui perbuatan dan motif aksinya karena dendam pada korban yang menceraikannya secara sepihak satu bulan lalu.

"Keduanya bercerai baru satu bulan. Motif perbuatan di dalami motifnya adalah motif sakit hati dendam, atau sedikit asmara di situ," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network