“Usai dianiaya, Riki dibawa pulang ke rumahnya oleh kerabat. Luka terbuka korban diobati seadanya. Riki kemudian meminta izin untuk istirahat dan tidur,” katanya.
Nahas, keesokan harinya, saat kerabat korban berusaha membangunkan, Riki ditemukan sudah meninggal dunia. Akibat perbuatannya, Wahyudi dan Saham dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait