Ilustrasi pria di Probolinggo tewas dianiaya suami sah usai menyapa sayang ke istri pelaku. (Foto: ist)

“Usai dianiaya, Riki dibawa pulang ke rumahnya oleh kerabat. Luka terbuka korban diobati seadanya. Riki kemudian meminta izin untuk istirahat dan tidur,” katanya.

Nahas, keesokan harinya, saat kerabat korban berusaha membangunkan, Riki ditemukan sudah meninggal dunia. Akibat perbuatannya, Wahyudi dan Saham dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network