AC mengakui bila dia mendapatkan informasi mengenai larangan bepergian ke Kota Malang lantaran zona hitam melalui pesan singkat di WhatsApp. Namun, dia tak melakukan klarifikasi dan justru menyebarkannya ke media sosial Facebook miliknya saat nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Danau Bratan, Sawojajar, Kedungkandang.
"Itu ada kiriman dari WhatsApp saya share gitu saja. Nggak lama nggak sampai 1 jam terus saya hapus lagi. Saya orang bodoh, orang desa, saya dengan media-media gitu ya iseng-iseng, hiburan gitu saja. Seumur hidup saya menyesal," ujarnya.
AC pun juga menyatakan permintaan maaf ke Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata yang telah dicatutnya di informasi hoax yang disebarkannya.
"Saya kapok pak. Semoga hanya satu kali saja. Saya mohon maaf sebesar-besarnya ke khalayak kota malang, juga ke Bapak Kapolresta Malang kota, berita ini tidak benar," katanya.
Akibat ulah pelaku polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (3) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Ini berkasnya akan segera kami kirim ke kejaksaan," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait