Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata da tersangka AC, Senin (21/12/2020). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.id - Polresta Malang menangkap AC (52) pelaku penyebar kabar bohong (hoaks) tentang zona hitam Covid-19 dan larangan bepergian ke Kota Malang. Warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Tak hanya menyebar kabar bohong, AC juga mencatut nama Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata. Kabar bohong tersebut lantas disebar melalui akun Facebook pribadinya. 

Kapolresta Malang Kombes Pol Lenardus Simarmata mengatakan, AC menyebarkan berita hoaks itu melalui akun Facebook pribadi ‘amar senengan ku’.  “Dia menyebarkan berita bohong itu pada 12 Desember lalu di sebuah warung kopi di Sawojajar Kota Malang,” katanya, Senin (21/12/2020). 

Atas tindakan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. AC ditangkap di rumahnya di Lamongan. Polisi juga mengamankan HP yang digunakan tersangka untuk menyebarkan hoaks. 

Sementara itu, tersangka tak berkutik saat digelandang ke kantor polisi. Bahkan, berkali-kali dia meminta maaf dan menyesali perbuatannya. 

"Saya belum pernah (melakukan sebelumnya), baru melakukan sekali ini, saya khilaf. Saya mohon maaf sebesar-besarnya ke masyarakat Kota Malang khususnya, dan masyarakat Indonesia umumnya," katanya. 

AC mengakui bila dia mendapatkan informasi mengenai larangan bepergian ke Kota Malang lantaran zona hitam melalui pesan singkat di WhatsApp. Namun, dia tak melakukan klarifikasi dan justru menyebarkannya ke media sosial Facebook miliknya saat nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Danau Bratan, Sawojajar, Kedungkandang. 

"Itu ada kiriman dari WhatsApp saya share gitu saja. Nggak lama nggak sampai 1 jam terus saya hapus lagi. Saya orang bodoh, orang desa, saya dengan media-media gitu ya iseng-iseng, hiburan gitu saja. Seumur hidup saya menyesal," ujarnya. 

AC pun juga menyatakan permintaan maaf ke Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata yang telah dicatutnya di informasi hoax yang disebarkannya. 

"Saya kapok pak. Semoga hanya satu kali saja. Saya mohon maaf sebesar-besarnya ke khalayak kota malang, juga ke Bapak Kapolresta Malang kota, berita ini tidak benar," katanya. 

Akibat ulah pelaku polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (3) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara. Ini berkasnya akan segera kami kirim ke kejaksaan," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network