MALANG, iNews.id - Polresta Malang menangkap AC (52) pelaku penyebar kabar bohong (hoaks) tentang zona hitam Covid-19 dan larangan bepergian ke Kota Malang. Warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tak hanya menyebar kabar bohong, AC juga mencatut nama Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata. Kabar bohong tersebut lantas disebar melalui akun Facebook pribadinya.
Kapolresta Malang Kombes Pol Lenardus Simarmata mengatakan, AC menyebarkan berita hoaks itu melalui akun Facebook pribadi ‘amar senengan ku’. “Dia menyebarkan berita bohong itu pada 12 Desember lalu di sebuah warung kopi di Sawojajar Kota Malang,” katanya, Senin (21/12/2020).
Atas tindakan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. AC ditangkap di rumahnya di Lamongan. Polisi juga mengamankan HP yang digunakan tersangka untuk menyebarkan hoaks.
Sementara itu, tersangka tak berkutik saat digelandang ke kantor polisi. Bahkan, berkali-kali dia meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Saya belum pernah (melakukan sebelumnya), baru melakukan sekali ini, saya khilaf. Saya mohon maaf sebesar-besarnya ke masyarakat Kota Malang khususnya, dan masyarakat Indonesia umumnya," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait