Ilustrasi narkoba. (Foto: Ist)

Sementara itu di hadapan petugas, tersangka Dwi Agus Setyabudi mengaku sudah dua kali ini melakukan bisnis haram tersebut sejak bebas dari penjara tiga tahun lalu. Dia berdalih terpaksa mengedarkan sabu pascabebas karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi, sejak istrinya hamil dan mau melahirkan. 

"Uangnya untuk biaya persalinan istri," ujarnya. 

Atas perbuatan ini pelaku dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network