Ilustrasi narkoba. (Foto: Ist)

LAMONGAN, iNews.id - Satreskoba Polres Lamongan menangkap residivis pengedar sabu. Pelaku bernama Dwi Agus Setyabudi, warga Dusun Dukuh Krajan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Bandengan, Ponorogo ini diringkus petugas karena kedapatan membawa sabu seberat 200,72 gram. 

Tersangka dibekuk di Desa Sidobinangun, Kecamatan Kedungpiring, Lamongan saat hendak bertransaksi dengan pembeli. Hasil penyelidikan polisi, pelaku nekat mengedarkan sabu karena memerlukan biaya untuk persalinan istrinya. 

"Petugas mendapatkan sabu dalam tas pelaku dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Selasa (6/4/2021). 

Miko mengatakan, pengedar sabu ini sudah lama menjadi incaran petugas. Sebab, pelaku sudah pernah di penjara dan tetap mengedarkan sabu. Karena itu, begitu ada laporan masyarakat, petugas langsung memburu dan sukses menangklap pelaku. 

"Barang yang di bawanya ini di dapat dari wilayah Gresik dan dijual di wilayah Lamongan. Jumlahnya 200,72 gram. Jika di ecer menjadi 1.500 paket, nilai bisa sampai Rp250 juta," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network