Kadek mengatakan, perstiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku. Saat itu, korban sengaja dititipkan di rumah pelaku, karena orang tua korban berada di Jakarta. Apalagi, saat itu pembelajaran di sekolah masih daring. Namun, kondisi itu justru dimanfaatkan pelaku untuk berbuat tak senonoh kepada korban.
Sebagai barang bukti, polisi menyita piyama yang dikenakan korban saat dicabuli pelaku. Sementara itu, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Wakil Gerakan Peduli Perempuan Jember, Suminah, mengapresiasi langkah tegas polisi. Menurutnya para pelaku pencabulan anak harus ditindak tegas untuk meminimalisasi kejadian serupa.
"Terima kasih, kami mengapresiasi polisi yang dengan tegas dan adil menjebloskan pelaku pencabulan ke tahanan," katanya.
Diketahui, oknum dosen Fisip Unej dilaporkan polisi atas dugaan pencabulan anak. Pelaku dilaporkan ibu kandung korban karena telah berbuat tak senonoh kepada anaknya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait