JEMBER, iNews.id - Dosen Fisip Universitas Jember (Unej), RH, akhirnya ditahan atas kasus pencabulan. Pelaku ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena mencabuli keponakan yang masih di bawah umur.
Modusnya, pelaku menyebut korban mengalami sakit kanker payudara, sehingga harus dilakukan terapi. Setelah itu, pelaku meraba dan meremas payudara korban dengan dalih pengobatan.
Korban sempat menolak karena memang dia tidak menderita kanker seperti yang disebut pelaku. Apalagi, pelaku juga bukan dokter. Namun, pelaku tetap memaksa hingga terjadi pencabulan.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary mengatakan, tindakan pencabulan itu sudah dua kali dilakukan pelaku. Modusnya sama, mengklaim bahwa korban menderita kanker payudara dan harus dilakukan pengobatan.
Namun, pada aksi kedua itu, korban berhasil merekam sebagai bukti. Caranya dengan meletakkan ponsel di atas bantal. "Bukti rekaman itu yang kemudian dijadikan dasar orang tua korban untuk melapor. Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan," ujarnya, Jumat (7/5/2021).
Kadek mengatakan, perstiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku. Saat itu, korban sengaja dititipkan di rumah pelaku, karena orang tua korban berada di Jakarta. Apalagi, saat itu pembelajaran di sekolah masih daring. Namun, kondisi itu justru dimanfaatkan pelaku untuk berbuat tak senonoh kepada korban.
Sebagai barang bukti, polisi menyita piyama yang dikenakan korban saat dicabuli pelaku. Sementara itu, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Wakil Gerakan Peduli Perempuan Jember, Suminah, mengapresiasi langkah tegas polisi. Menurutnya para pelaku pencabulan anak harus ditindak tegas untuk meminimalisasi kejadian serupa.
"Terima kasih, kami mengapresiasi polisi yang dengan tegas dan adil menjebloskan pelaku pencabulan ke tahanan," katanya.
Diketahui, oknum dosen Fisip Unej dilaporkan polisi atas dugaan pencabulan anak. Pelaku dilaporkan ibu kandung korban karena telah berbuat tak senonoh kepada anaknya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait