Tersangka korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan di Mojokerto ditangkap di Kota Ambon setelah buron selama tiga tahun. (Foto: Sholahuddin)

"Uang tersebut diterima Kastik sebesar Rp1,38 miliar, sisanya Rp180.750.000 diberikan kepada kelompok," beber Indra.

Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara sebanyak Rp979 juta.

"Jumlah uang yang diterima tersangka Rp1,3 miliar, yang dikembalikan hanya Rp595 juta. Sisanya Rp979 juta tidak dikembalikan karena untuk kepentingan pribadi," ucap Indra.

Atas perbuatannya, Kastik disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kastik kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto untuk menjalani masa tahanan.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network