Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melarang ASN mudik pakai mobil dinas. Dia mengingatkan ada sanksi bagi pelanggar larangan. (Foto: Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, menegaskan larangan para ASN untuk mudik menggunakan mobil dinas. Dia meminta seluruh mobil dinas diparkir di kantor OPD masing-masing.

"Kita melaksanakan inspeksi pengamanan mobil dinas pada cuti Lebaran, kecuali yang tetap berdinas saat cuti tersebut," ujar Ikfina usai apel di kantornya, Senin (17/4/2023).

Dalam apel tersebut, Ikfina melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan mobil dinas Pemkab Mojokerto meliputi surat-surat mobil, pelat merah, dan lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pelat merah mobil dinas tidak diubah oleh penggunanya.

Dalam sambutannya, Ikfina melarang seluruh ASN untuk menggunakan mobil dinas selama cuti Lebaran. Larangan penggunaan mobil dinas tersebut sesuai Surat Edaran Menpan RB tentang Larangan Penggunaan Mobil Dinas selama Cuti Lebaran.

Ikfina mengingatkan, ada sanksi yang menanti para ASN apabila melanggar larangan penggunaan mobil dinas tersebut.

"Ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network