Petugas Kejari Surabaya lantas melakukan penyamaran sebagai pencari kerja. Dalam penyamaran tersebut, salah satu Tim Kejari Surabaya dimintai uang jasa sebesar Rp2,7 juta.
Setelah dipastikan perbuatan kedua oknum memenuhi unsur tindak pidana, Tim Intelijen Kejari Surabaya menangkap HS di Rungkut Surabaya. Tim juga mengamankan S di wilayah Banjar Sugihan Tandes Surabaya.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila ada oknum-oknum yang mengatasnamakan kejaksaan dengan tujuan mencari keuntungan pribadi," kata Danang
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait