Eko Martono (38), saat menyerahkan laporan pengaduan kasus perzinahan istrinya Rini Kusmiati, Kepala Desa (Kades) Wotagalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ke Polres Kota Pasuruan, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Jaka Samudra)

PASURUAN, iNews.id Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan yang diselingkuhi Rini Kusmiati, Kepala Desa (Kades) Wotagalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, berharap bernama istrinya segera diproses hukum. Apalagi, perselingkuhan itu sudah tiga kali terjadi.

Menurut Eko Martono (38), sebelum menggerebek istrinya Rini Kusmiati berduaan dengan perangkat desa bernama Saman, dia sudah dua kali diselingkuhi. Bahkan, perselingkuhan itu juga diketahui warga setempat. Warga menemukan Rini dan Saman "ngamar" di lokasi yang sama.

"Dari saksi, warga di sini, ini sudah tiga kali masuk ke sini. Sudah saya intai dari kemarin-kemarin sampai akhirnya saya gerebek bersama warga. Akhirnya dia (selingkuhan istri) kabur, enggak pakai celana," kata Eko Martono.

Aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemkab Pasuruan itu mengaku sangat kecewa dengan perbuatan istrinya. Keduanya masih resmi suami istri, tapi bu kades itu tega menyelingkuhinya berkali-kali. 

"Kami kan belum bercerai. Saya dibuang karena orang ketiga," kata Eko.

ASN ini mengaku tidak bisa lagi menerima perbuatan istrinya. Dia akhirnya resmi melaporkan kasus perselingkuhan dan perzinahan Rini Kusmiati ke polisi, Rabu (24/3/2021).

Apalagi, selama ini Eko merasa sudah banyak berkorban untuk sang istri. Terakhir, dia harus mengajukan pinjaman ke bank sebesar Rp150 juta untuk pencalona sang istri di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wotagilih. SK pengangkatan PNS-nya dijadikan agunan untuk mengajukan kredit.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network