Kuasa hukum Eko Martini, Aditiya Anugrah Purwanto, memberikan keterangan kepada wargtawan di Pasuruan, Jatim, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Jaka Samudra) 

PASURUAN, iNews.id – Tiga hari setelah menggerebek istrinya Rini Kusmiati berselingkuh dengan perangkat desa dalam satu kamar, Eko Martono (38), masih berang. Eko akhirnya melaporkan kasus dugaan perzinahan istrinya yang menjabat kepala desa (kades) Wotagalih, Kabupaten Pasuruan, itu ke Polres Kota Pasuruan, Rabu (24/3/2021).

Namun, pihak Polresta menolak laporan itu. Pasalnya, kasus dugaan perzinahan itu ditangani Polsek Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Eko Martono mendatangi SPKT Polres Kota Pasuruan didampingi pengacaranya Aditiya Anugrah Purwanto untuk melaporkan kasus perselingkuhan istrinya Rini Kusmiati, Kades Wotagalih, Kecamatan Nguling dengan Salam, perangkat desanya, Rabu siang tadi.

Eko yang bekerja sebagai aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemkab Pasuruan itu menyerahkan berkas laporan kronologi soal dugaan perzinaan istrinya kepada petugas piket jaga Polresta Pasuruan.

"Kami mendampingi suami kepala desa untuk melaporkan kasus perzinahan. Karena sebenarnya ini bukan yang pertama kali. Klien kami sudah tiga kali mendapati istrinya selingkuh, jadi dia sudah habis kesabaran. Dikasih kesempatan masih saja selingkuh," kata Aditiya Anugrah Purwanto.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network