Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis mati kepada Bripka Agus Sulaiman, sementara Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan mahasiswi UMM. (Foto: iNews).

Faradila merupakan mahasiswi UMM asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang menjadi korban pembunuhan. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah jenazah Faradila ditemukan di wilayah Pasuruan.

Usai putusan dibacakan, ayah Faradila, Romli, langsung bersujud di ruang sidang. Aksi tersebut menjadi bentuk rasa syukur keluarga setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa.

Romli mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada hakim yang telah menangani dan memutus perkara tersebut.

Keluarga berharap putusan tersebut dapat memberikan keadilan bagi Faradila sekaligus ketenangan bagi keluarga. Mereka selama ini mengikuti proses hukum perkara tersebut sejak Desember tahun lalu.
 
"Ini adil dan ini adalah keputusan maksimal dan kami puas dengan keputusan ini dan ayahanda kami menangis bukan karena sedih tapi bergembira sehingga almarhumah tenang di alam sana," kata Romli.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network