Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis mati kepada Bripka Agus Sulaiman, sementara Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan mahasiswi UMM. (Foto: iNews).

MALANG, iNews.id - Ayah Faradila Amalia Najwa langsung sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malang setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Bripka Agus Sulaiman. Sementara terdakwa lainnya, Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.

Momen haru terjadi sesaat setelah hakim membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (23/9/2026) siang. Keluarga Faradila yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan tangis dan haru saat mendengar putusan majelis hakim.

Hakim Ketua Ahmad Sobirin menyatakan Bripka Agus Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Bripka Agus Sulaiman. Adapun Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 atas nama Agus Sulaiman dengan pidana mati," ujar Ahmad Sobirin.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network