BPOM membongkar pabrik kosmetik ilegal di Mojokerto yang diduga menggunakan sejumlah bahan terlarang dalam produknya. (Foto: iNews).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produksi kosmetik wajib memenuhi persyaratan perizinan, keamanan, mutu, serta ketentuan mengenai bahan yang diperbolehkan. 

"Tanpa merek, tanpa izin edar, distribusinya tidak mengikuti cara yang benar," ujar Taruna.

Dia menyampaikan, hasil pemeriksaan bahan baku dan sampel produk jadi menunjukkan adanya sejumlah bahan yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik.

Bahan yang ditemukan antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol. Penggunaan bahan obat tersebut dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Dampak yang berpotensi muncul meliputi kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit. Karena itu, masyarakat diimbau untuk cermat memilih kosmetik dan memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar serta memenuhi ketentuan keamanan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network