"Saat penggerebekan ada tiga orang. Tapi yang kami amankan dua orang," katanya, Rabu (8/6/2022).
Di hadapan polisi, pelaku JJ hanya tertunduk malu. Dia berdalih terpaksa menjalani bisnis tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi. "Saya hanya membantu saja. Ada yang minta dicarikan pelanggan," katanya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait