BLITAR, iNews.id - Seorang muncikari di Blitar ditangkap polisi. Perempuan berinisial JJ (44) warga Kecamatan Kesamben ini diringkus usai menjual sejumlah gadis untuk layanan prostitusi.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah beberapa tahun beroperasi. Modusnya, pelaku menawarkan sejumlah perempuan kepada pria hidung belang melalui media sosial. Tafinya, Rp500.000 untuk sekali kencan.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kasus prostitusi ini terbongkar setelah polisi menerima aduan masyarakat mengenai adanya layanan prostitusi online. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menggerebek pelaku bersama gadis yang dijajakan di sebuah hotel.
"Saat penggerebekan ada tiga orang. Tapi yang kami amankan dua orang," katanya, Rabu (8/6/2022).
Di hadapan polisi, pelaku JJ hanya tertunduk malu. Dia berdalih terpaksa menjalani bisnis tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi. "Saya hanya membantu saja. Ada yang minta dicarikan pelanggan," katanya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait