Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

BLITAR, iNews.id - Seorang muncikari di Blitar ditangkap polisi. Perempuan berinisial JJ (44) warga Kecamatan Kesamben ini diringkus usai menjual sejumlah gadis untuk layanan prostitusi. 

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah beberapa tahun beroperasi. Modusnya, pelaku menawarkan sejumlah perempuan kepada pria hidung belang melalui media sosial. Tafinya, Rp500.000 untuk sekali kencan. 

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kasus prostitusi ini terbongkar setelah polisi menerima aduan masyarakat mengenai adanya layanan prostitusi online. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menggerebek pelaku bersama gadis yang dijajakan di sebuah hotel.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network