Ilustrasi penangkapan 32 pelaku jaringan peredaran narkoba di Banyuwangi. (istimewa).

Arman mengatakan, modus peredaran narkotika jenis sabu ini dilakukan pelaku pada umumnya, yakni dengan sistem ranjau. Melalui sistem ini, antara pembeli dan penjual narkotika tidak saling bertemu. "Kami masih terus melakukan pendalaman atas jaringan ini," ujarnya.

Sementara itu, barang bukti sabu kini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Selain 139,4 sabul, polisi juga menyiya uang tunai Rp1,456.000, 33 unit HP, 13 timbangan digital dan delapan unit sepeda motor. 
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network