BANYUWANGI, iNews.id - Satreskoba Polresta Banyuwangi meringkus 32 tersangka jaringan narkoba. Mereka terdiri atas 28 laki-laki dan empat orang perempuan. Para tersangka merupakan pemain lama yang diburu polisi dalam satu bulan terakhir.
Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti 139,4 gram. Seluruh barang haram tersebut dikemas dalam beberapa paket plastik klip dan siap edar.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, dalam jaringan ini, puluhan tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. Sebagian di antara mereka menjadi pemasok, pengedar serta pemakai.
"Sebagian besar dari mereka pelaku lama. Mereka mengaku menggunakan sabu ini untuk doping kerja," katanya, Rabu (31/3/2021).
Arman mengatakan, modus peredaran narkotika jenis sabu ini dilakukan pelaku pada umumnya, yakni dengan sistem ranjau. Melalui sistem ini, antara pembeli dan penjual narkotika tidak saling bertemu. "Kami masih terus melakukan pendalaman atas jaringan ini," ujarnya.
Sementara itu, barang bukti sabu kini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Selain 139,4 sabul, polisi juga menyiya uang tunai Rp1,456.000, 33 unit HP, 13 timbangan digital dan delapan unit sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait