Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Karena tersangka merupakan tenaga pendidik hukuman diperberat dari sepertiga tuntutan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait