Polisi menangkan guru madrasah elite di Kabupaten Bojonegoro karena diduga menyodomi dan mencabuli 8 muridnya. (Foto: MPI)

Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 76  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Karena tersangka merupakan tenaga pendidik hukuman diperberat dari sepertiga tuntutan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network