BOJONEGORO, iNews.id - Petugas Satpol PP menertibkan sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, setelah menerima laporan dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat pasangan atau delapan orang yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Operasi bersama digelar pada Rabu (16/9/2026) malam dengan melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Bojonegoro. Petugas memeriksa penghuni kos sekaligus memastikan tempat tinggal tersebut tidak disalahgunakan dan para penghuninya memiliki dokumen resmi.
Sekretaris Satpol PP Bojonegoro Masirin memimpin langsung operasi tersebut. Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
"Razia kos ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap penghuni kos memiliki dokumen resmi dan tidak menyalahgunakan tempat tinggal yang melanggar norma serta ketertiban umum," ujar Masirin, Kamis (17/9/2026).
Dari pemeriksaan di sejumlah rumah kos, petugas menemukan delapan orang yang terdiri atas empat pasangan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Salah satu pasangan yang terjaring diduga merupakan pasangan sesama jenis.
Keempat pasangan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk menjalani pembinaan. Petugas memberikan sanksi administratif berupa surat pernyataan dan kewajiban lapor selama lima hari kerja.
Kewajiban lapor berlaku mulai Kamis (17/9/2026) hingga Rabu (23/9/2026).
Masirin mengatakan sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan sekaligus upaya mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi. Pemilik rumah kos juga diminta lebih aktif mengetahui dan mengawasi penghuni yang tinggal di tempat usahanya.
"Sanksi administratif berupa surat pernyataan dan wajib lapor ini adalah bentuk pembinaan dan memberikan efek jera. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa, dan masyarakat khususnya pemilik kos turut aktif mengawasi penghuninya," ucapnya.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP Bojonegoro mengajak masyarakat turut menjaga ketenteraman lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Satpol PP Bojonegoro, media sosial resmi Satpol PP, maupun perangkat desa setempat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait