Sebanyak 200-an petani porang di Desa Gemarang, Kabupaten Madiun mendapat bantuan KUR mencapai Rp5,2 miliar. (Foto: iNews/Arif Wahyu Efendi)

Purnomo menjelaskan, kategori petani yang mendapatkan bantuan permodalan KUR yakni mereka yang sebelumnya sudah pernah menanam porang. Bantuan permodalan yang telah diserahkan untuk pengembangan tanaman porang pada Senin (12/4/2021).

Setiap petani mengambil pinjaman sesuai dengan kemampuan dan luas lahan tanam porangnya masing-masing.

"Pinjamannya sesuai kebutuhan saja. Ini bertujuan supaya pinjaman ini digunakan sesuai dengan kebutuhan, tidak untuk membeli kebutuhan yang lain,” ucapnya.

Sementara itu Ahmed Noorsyam Hidayat, Perwakilan dari BNI Caruban saat dikonfirmasi mengatakan, bantuan KUR pertanian memiliki limit kredit maksimal Rp50 juta. Total petani di Desa Durenan yang akan menerima KUR pertanian sekitar 200 orang dengan rata-rata pengambilan kredit antara Rp10 juta hingga Rp40 juta.

“Sebenarnya maksimal pengajuan Rp50 juta. Tetapi karena ini baru pertama kali, jadi kami batasi maksimal Rp40 juta dahulu,” katanya saat melihat tanaman porang di Desa Durenan.

Menurut Ahmed, pinjaman modal ini tanpa agunan. Cara membayarnya pun menggunakan sistem dibayar saat panen sehingga petani tidak perlu memikirkan pembayaran angsuran bulanan.

“Saat masa tanam, kami biayai. Kemudian saat panen, petani menghubungi kami untuk pelunasan. Bunganya juga seperti KUR yang lain, hanya 6% per tahun,” ujarnya.

Ahmed mengaku, pihaknya menyalurkan KUR pertanian untuk Desa Durenan ini yang besarnya mencapai Rp5,2 miliar. Pada tahun lalu, penyaluran KUR pertanian untuk petani porang mencapai Rp23,059 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network