Polisi masih malakukan pengambangan atas kasus ini. Sebab, ada dugaan korban lebih dari tujuh orang. Pasalnya, jumlah murid di sanggar tari pelaku mencapai 62 orang.
Atas tindakan ini, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perbuahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sementara itu, saat ini para korban dilaporkan masih syok. Mereka juga tengah menjalani pemulihan untuk menghilangkan trauma.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait