Selanjutnya, pelaku juga memperdaya korban ketiga berinisial N (19) warga Kalipare. Modusnya pun sama. Pelaku menawarkan pekerjaan dari media sosial kemudian mengajak korbannya bertemu di suatu lokasi.
“Bahkan pada bulan Oktober lalu, korban N diajak ke penginapan Bounty, Kecamatan Kepanjen dengan alasan interview di sana. Di sana, korban juga disuruh mengenakan batik sebagai penilaian. Lalu pasca itu korban diperkosa dan mengancam akan membunuh korban,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan masyarakat, jajaran Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi dari rekaman kamera CCTV dan menangkap tersangka di salah satu rumah tetangga.
“Saat penangkapan itu, tersangka sempat melarikan diri. Sehingga terpaksa pihak kepolisian menembak kaki korban,” tuturnya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 dan 9 tahun penjara. “Bisa jadi tersangka nanti juga akan dikenakan pasal ITE. Tapi nanti kita lakukan dalami terlebih dahulu,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait