Muncikari NS dibawa ke Polda Jatim bersama barang bukti bisnis prostitusi online, Kamis (25/11/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp200.000. Ironisnya, para perempuan ini terjebak di dalam dan tidak bisa pulang karena dipaksa menjajakan diri, sampai akhirnya salah seorang korban kabur dan melapor polisi. 

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Sementara terhadap 6 (enam) PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.

Atas perbuatan ini tersangka dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI  Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network