SURABAYA, iNews.id - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap muncikari protitusi online. Pelaku berinisial NS alias Mami Ambar (41) warga Suko RT 03 RW 02 Kelurahan/Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ditangkap karena menjual perempuan dan anak-anak kepada laki-laki hidung belang.
Hasil penyelidikan polisi muncikati NS telah menjual 29 perempuan kepada pria hidung belang. Dari jumlah itu, enam di antaranya masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah wisma di kawsan Sumbersuko. "Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban. Mereka dijanjikan akan dijadikan LC (pemandu lagu) di Pulau Bali dengan gaji Rp10 juta-Rp15 juta per/bulan," katanya, Kamis (25/11/2021).
Janji tersangka itu membuat para korban tertarik. Mereka bahkan datang dari berbagai daerah seperti Bandung, Lampung hingga Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp200.000. Ironisnya, para perempuan ini terjebak di dalam dan tidak bisa pulang karena dipaksa menjajakan diri, sampai akhirnya salah seorang korban kabur dan melapor polisi.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.
Sementara terhadap 6 (enam) PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.
Atas perbuatan ini tersangka dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait