"Korban trauma. Dari pengakuan sudah tiga kali dicabuli. Kami masih melakukan pendalaman karena ada dugaan korban lainnnya," ucapnya, Sabtu (23/7/2022).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MLA terancam dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait