Rilis kasus pencabulan bapak terhadap anak kandung di Tuban, Jatim. (Foto: iNews/Pipiet Wibawanto)

Kasus ini terbongkar setelah seorang tetangga curiga dengan perilaku tersangka terhadap korban yang sangat dekat. Tetangga lantas melakukan pengintaian dan merekam perbuatan bejat tersangka saat mencabuli korban.

Bukti rekaman itulah yang kemudian digunakan melapor kepada pengurus RT dan diteruskan ke Polres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sprei motif bunga, celana pendek, rok span korban serta kepingan cd rekaman cabul tersangka.

“Awalnya, korban dititipkan pada orang tua almarhumah istri pertama. Namun karena korban akan menikah, dia minta izin pada pelaku dan tinggal di rumah yang sama. Di situlah pelaku melakukan persetubuhan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network