TUBAN, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) tega mencabuli anak kandung yang masih berusia 17 tahun. Kasus ini terbongkar setelah perbuatan bejat tersangka direkam tetangga.
Nur Kholis (47) ditangkap anggota Satreskrim Polres Tuban di rumah Kecamatan Singgahan. Pelaku nekat memperkosa korban setelah istri keduanya meninggal pada tahun 2015.
Pelaku mengaku memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak enam kali. Korban merupakan anak kandung pelaku dari istri pertama yang meninggal tahun 2003.
“Saya melakukannya enam kali. Saya khilaf. Saya menyesal,” katanya saat rilis kasus, Kamis (5/11/2020).
Di hadapan polis, pelaku mengaku melakukan pencabulan di rumah. Bertahun-tahun menduda, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban. Sebelum melakukan hubungan badan, pelaku merayu korban akan dibelikan baju baru.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait