AKBP Ahmad Fanani mengatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara salah satu tersangka MJW mengatakan, dia bersama temannya memerkosa korban setelah lebih dulu berkomunikasi lewat WhatsApp. Dia mengajak korban untuk bertemu lalu mencekokinya dengan miras. Saat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku lalu menelanjangi dan memerkosa korban.
“Saya kenalnya dari WA. Saya minta nomornya, dia kan tetangga saya. Setelah minum, saya telanjangi. Saya ajak teman saya juga,” kata tersangka.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait