Kedua tersangka pemerkosaan saat pemaparan kasus di Mapolres Blitar, Jatim, Senin (4/1/2020). (Foto: iNews/Robby Ridwan)

AKBP Ahmad Fanani mengatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara salah satu tersangka MJW mengatakan, dia bersama temannya memerkosa korban setelah lebih dulu berkomunikasi lewat WhatsApp. Dia mengajak korban untuk bertemu lalu mencekokinya dengan miras. Saat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku lalu menelanjangi dan memerkosa korban.

“Saya kenalnya dari WA. Saya minta nomornya, dia kan tetangga saya. Setelah minum, saya telanjangi. Saya ajak teman saya juga,” kata tersangka.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network