Pelaku ES, dalam restoran abal-abal dengan 7 akun mitra ojek online saat berada di Polrestabes Surabaya. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya menangkap ES, pemilik restoran abal-abal atau palsu yang viral di media sosial. Dia diamankan setelah korban melapor ke polisi lantaran merasa dirugikan tidak ada kesesuaian antara makanan yang pesan dengan yang diterima.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, ES sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga dalang di balik restoran abal-abal tersebut.

Hasil penyelidikan, ES memiliki sekitar 30 nama restoran yang tersebar di berbagai titik di Surabaya dan Sidoarjo. Tersangka sudah menjalankan bisnis restoran abal-abal tersebut sejak 2019.

Dalam menjalankan aksinya ini, ES mengontrak rumah-rumah di beberapa daerah yang kemudian diubah menjadi dapur.

“Tersangka menggunakan konsep cloud kitchen. Yakni warung yang hanya menyediakan pesan antar secara online. Namun, makanan yang diantar ke konsumen berbeda dengan makanan yang ditawarkan dalam aplikasi,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/6/2021).

Dia menambahkan, masing-masing restoran mempunyai belasan akun merchant di layanan pesan antar makanan dalam aplikasi ojek online.

ES menipu para pelanggan dengan memasang foto tidak sesuai dengan kenyataan makanan yang dikirimkan. ES juga menggunakan nama-nama restoran terkenal untuk menarik pembeli.

Atas perbuatannya, Dia dijerat UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network