"Penahanan di sini dipotong selama penahanan di Polresta Malang Kota. Jadi di Lapas Lowokwaru hanya 1 hari melaksanakan penahanan," ujar Akbar Herry Achjar, dikonfirmasi pada Jumat (27/10/2023).
Akbar menjelaskan Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan pelimpahan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (26/10/2023). Oleh karena itu mereka menerima 8 terdakwa yang sudah dijatuhkan hukuman 9 bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Malang.
"Sudah kami hitung dan bebasnya tanggal 27 Oktober 2023 atau hari ini. Makanya sudah kami laksanakan perhitungan sesuai putusan 9 bulan (penahanan)," ujarnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, ketujuh tahanan itu langsung dibebaskan dan diantar oleh petugas kepolisian dari Polresta Malang Kota hingga ke rumahnya masing-masing, pada Jumat dini hari. Pembebasan sengaja dilakukan di Jumat dini hari untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Karena kami sudah koordinasi dengan Kapolres dan pihak kejaksaan agar pembebasan ini tidak mengganggu lingkungan sekitar. Makanya kami ambil pagi dan berjalan lancar, tidak ada relawan yang menunggu di depan, kemudian juga dikawal pihak kepolisian pulangnya sampai rumah," kata Budi Hermanto.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait