Ratusan warga menyambut tujuh tananan kasus perusakan Arema FC dengan nyanyian dan flare, Jumat (27/10/2023). (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Tujuh terpidana kasus perusakan kantor Arema FC akhirnya bebas. Mereka dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang pada Jumat pukul 02.30 WIB. 

Ketujuh terpidana kasus perusakan kantor Arema FC yakni Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24) dan Noval Maulana Isa Pratama (21). Kemudian Arion Cahya (29), dan Cholid Aulia (22).

Informasi yang dihimpun, pembebasan ketujuh tahanan tersebut dilakukan dinihari untuk menghindari keramaian, sehingga bisa mengganggu lingkungan sekitar. Namun faktanya ratusan orang sudah meyambut pembebasan mereka. 

Massa tersebut merupakan suporter Aremania yang simpati dengan penahanan Ambon Fanda cs. Mereka menyalakan flare di depan Lapas Kelas I Malang sambil menunggu pembebasan para tahanan. 

Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar membenarkan bahwa ketujuh terdakwa telah dilepaskan hari ini. Mereka dilepaskan setelah menjalani sehari penahanan di Lapas Kelas 1 Malang. Pasalnya mereka telah menjalani 9 bulan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network