MALANG, iNews.id - Tujuh terpidana kasus perusakan kantor Arema FC akhirnya bebas. Mereka dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang pada Jumat pukul 02.30 WIB.
Ketujuh terpidana kasus perusakan kantor Arema FC yakni Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24) dan Noval Maulana Isa Pratama (21). Kemudian Arion Cahya (29), dan Cholid Aulia (22).
Informasi yang dihimpun, pembebasan ketujuh tahanan tersebut dilakukan dinihari untuk menghindari keramaian, sehingga bisa mengganggu lingkungan sekitar. Namun faktanya ratusan orang sudah meyambut pembebasan mereka.
Massa tersebut merupakan suporter Aremania yang simpati dengan penahanan Ambon Fanda cs. Mereka menyalakan flare di depan Lapas Kelas I Malang sambil menunggu pembebasan para tahanan.
Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar membenarkan bahwa ketujuh terdakwa telah dilepaskan hari ini. Mereka dilepaskan setelah menjalani sehari penahanan di Lapas Kelas 1 Malang. Pasalnya mereka telah menjalani 9 bulan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait