MALANG, iNews.id - Tujuh terpidana kasus perusakan kantor Arema FC akhirnya bebas. Mereka dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang pada Jumat pukul 02.30 WIB.
Ketujuh terpidana kasus perusakan kantor Arema FC yakni Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24) dan Noval Maulana Isa Pratama (21). Kemudian Arion Cahya (29), dan Cholid Aulia (22).
Informasi yang dihimpun, pembebasan ketujuh tahanan tersebut dilakukan dinihari untuk menghindari keramaian, sehingga bisa mengganggu lingkungan sekitar. Namun faktanya ratusan orang sudah meyambut pembebasan mereka.
Massa tersebut merupakan suporter Aremania yang simpati dengan penahanan Ambon Fanda cs. Mereka menyalakan flare di depan Lapas Kelas I Malang sambil menunggu pembebasan para tahanan.
Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar membenarkan bahwa ketujuh terdakwa telah dilepaskan hari ini. Mereka dilepaskan setelah menjalani sehari penahanan di Lapas Kelas 1 Malang. Pasalnya mereka telah menjalani 9 bulan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.
"Penahanan di sini dipotong selama penahanan di Polresta Malang Kota. Jadi di Lapas Lowokwaru hanya 1 hari melaksanakan penahanan," ujar Akbar Herry Achjar, dikonfirmasi pada Jumat (27/10/2023).
Akbar menjelaskan Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan pelimpahan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (26/10/2023). Oleh karena itu mereka menerima 8 terdakwa yang sudah dijatuhkan hukuman 9 bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Malang.
"Sudah kami hitung dan bebasnya tanggal 27 Oktober 2023 atau hari ini. Makanya sudah kami laksanakan perhitungan sesuai putusan 9 bulan (penahanan)," ujarnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, ketujuh tahanan itu langsung dibebaskan dan diantar oleh petugas kepolisian dari Polresta Malang Kota hingga ke rumahnya masing-masing, pada Jumat dini hari. Pembebasan sengaja dilakukan di Jumat dini hari untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Karena kami sudah koordinasi dengan Kapolres dan pihak kejaksaan agar pembebasan ini tidak mengganggu lingkungan sekitar. Makanya kami ambil pagi dan berjalan lancar, tidak ada relawan yang menunggu di depan, kemudian juga dikawal pihak kepolisian pulangnya sampai rumah," kata Budi Hermanto.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait