Meski demikian, tak diketahui pasti kapan penyegelan aset milik Wahyu Kenzo ini dilakukan. Padahal aset yang disita dari Wahyu Kenzo di sudut sisi selatan yakni pertemuan antara Jalan Semeru dengan Jalan Basuki Rahmat, itu merupakan salah satu objek cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Sementara gedung kembarannya berada di sudut seberang utara yang dipisahkan Jalan Semeru.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi menyatakan penyegelan dilakukan Bareskrim Polri.
"Bukan Polresta tapi Bareskrim," ujar Budi Hermanto melalui pesan singkatnya, Sabtu (15/4/2023).
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait