MALANG, iNews.id - Bareskrim Polri kembali menyita aset milik Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo. Kali ini, aset yang disita berlokasi di Gedung Kembar Rajabaly di kawasan Kayutangan, Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang.
Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah diusut Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan iNews, Sabtu (15/4/2023), bangunan di bagian selatan perempatan Rajabaly, Jalan Basuki Rahmat Nomor 81-83 Kota Malang terpasang segel dan spanduk bertuliskan Bareskrim Polri.
Lokasi bangunan yang disegel berjarak sekitar 50 meter utara dari bangunan mewah milik Wahyu Kenzo yang sebelumnya juga disita. Kedua bangunan berada di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.
"Untuk Kepentingan Penyidikan Tempat/Barang Ini Disita dan Disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri Diancam Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun (Pasal 231 dan 233 KUHP)," demikian bunyi tulisan pada segel yang tertempel di tembok sisi kanan rumah tersebut.
Pada bagian kiri bawah segel, tertulis nama Dinar Wahyu SD berikut tanda tangan selaku pemilik. Sedangkan bagian kanan bawah tertulis nama penyidik.
Sementara itu juga tertempel spanduk besar di sisi bagian selatan bangunan. Spanduk tersebut diikat dengan tali kuning di setiap sisinya.
"Tanah dan Bangunan Jalan Basuki Rahmad Nomor 81-83 Kota Malang Jawa Timur Sedang Dalam Penyitaan Penyidik Bareskrim Polri berdasarkan Izin Khusus Penyitaan Dari PN Malang," bunyi spanduk tersebut.
Meski demikian, tak diketahui pasti kapan penyegelan aset milik Wahyu Kenzo ini dilakukan. Padahal aset yang disita dari Wahyu Kenzo di sudut sisi selatan yakni pertemuan antara Jalan Semeru dengan Jalan Basuki Rahmat, itu merupakan salah satu objek cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Sementara gedung kembarannya berada di sudut seberang utara yang dipisahkan Jalan Semeru.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi menyatakan penyegelan dilakukan Bareskrim Polri.
"Bukan Polresta tapi Bareskrim," ujar Budi Hermanto melalui pesan singkatnya, Sabtu (15/4/2023).
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait