Aparat Polres Jombang melakukan olah TKP lokasi kecelakaan maut Vanessa Angel, Sabtu (6/11/2021). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

Agar kecelakaan seperti ini tidak terulang, pihak pengelola tol mengimbau masyarakat pengguna jalan tol agar mematuhi rambu-rambu jalan yang sudah dipasang, terutama rambu batas maksimal kecepatan. Sesuai desainnya, pengelola tol membatasi kecepatan pengendara maksimal 100 kilometer per jam 
 
"Jika rambu tersebut dilanggar atau pengendara mengemudi dengan kecepatan terlalu tinggi, hal tersebut akan sangat membahayakan," tuturnya. 

Diketahui, berdasarkan hasil oleh TKP, mobil Vanessa Angel melaku dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Saat kejadian juga tidak ada pengereman sama sekali. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network